PERUBAHAN-STATUS-DESA-KALUKKU-MENJADI-KELURAHAN-KALUKKU-DI-KECAMATAN-KALUKKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
ABSTRAK: |
- bahwa Desa Kalukku sebagai tempat kedudukan ibu kota Kecamatan
Kalukku mengalami perkembangan dan kemajuan baik kemajuan ekonomi
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan potensi wilayah yang
lainnya mengakibatkan terjadinya peningkatan beban tugas dan volume
kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan, oleh sebab itu perlu disesuaikan status
pemerintahannya dari bentuk pemerintahan Desa menjadi bentuk
pemerintahan kelurahan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
- Status desa Kalukku diubah menjadi Kelurahan
Kalukku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
- 11 Halaman
|