TAMBAHAN-PENGHASILAN-BADAN-PENGELOLA-KEUANGAN-ASET-DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Mengingat tugas dalam pengelolaan keuangan, perlu untuk memberikan tambahan penghasilan para pejabat dan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2015; Peraturan Penjabat Bupati Ogan Ilir No. 56 Tahun 2015; Keputusan Penjabat Bupati Ogan Ilir No. 4/KEP/BPKAD/2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm.
|