tambahan-penghasilan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Tinggiiiya beban tugas dan resiko yang diemban oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat,yang terkena musibah bencana alam di wilayah Kabupaten Ogan Ilir perluditindaklanjuti. Sebagai kompensasi dari tingginya beban tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir diberikan reward berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
- Dasar Hukum: UU No. 17 tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 tahun 2011; Perbu Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|