Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini dan berkewajiban melaksanakan program /kegiatan berdasarkan urusan masing-masing SKPD serta melakukan penyesuaian/review terhadap Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) masing-masing berdasarkan program/kegiatan dan pagu indikatif yang terdapat dalam RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat