dana-advokasi-hukum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dana Advokasi Hukum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk memacu dan memotivasi kerja yang maksimal terhadap advokat/pengacara/konsultan hukum dalam melaksanakan tugas baik litigasi maupun nonlitigasi yang telah ditunjuk oleh Bupati Ogan Ilir, ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dana Advokasi Hukum, perlu ditinjau ulang untuk diadakan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembayaran dana atas jasa advokasi hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati Ogan llir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Advokasi Hukum
- 3 hlm
|