Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan untuk pejabat dan pegawai kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negri Sipil Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan