tambahan penghasilan-pegawai negeri sipil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai yang dibebani Pekerjaan untuk
penyelesaian tugas-tugas Pemberian Perizinan kepada masyarakat yang cepat, murah, mudah, transparan, dan pasti,
ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Bagi Pegawai Negen Sipil di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016, perlu di tinjau ulang untuk diadakan
penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2012; Perbup No. 56 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan untuk pejabat dan pegawai kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negri Sipil
Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016
- 4 hlm
|