kependudukan-pencatatan sipil
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil
ABSTRAK: |
- Pemerintah Kabupaten Mamasa senantiasa meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
- dasar hukum: UU No.1 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2009; UU No. Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004; Permendagri No.18 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
- dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Penyelenggaran dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, dan Pembiayaan Penyelenggaraan Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2007.
- 29 halaman, Penjelasan 10 halaman
|