PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - APBD - TAHUN - ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 12 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997 ;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005 ;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahu 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendari No 64 Tahun 2013;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2015;
- Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Hlm
|