ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 11 November 2007;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008;
-
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan
(Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomo 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana tealah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
13. Undang –undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005, Tambahan Lemabran Negara Nomor
4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tetang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4138);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan ddan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 09).
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas
1. Pendapatan Daerah Rp. 473.709.113.209,00
2. Belanja Daerah Rp. 619.680.213.744,00
Surplus/(Defisit) (Rp. 145.971.100.535,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 146.460.560.835,00 b. Pengeluaran Rp. 489.460.300,00
Pembiayaan Netto Rp. 145.971.100.535,00
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 35.685.676.150,00
b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 383.510.430.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 54.513.007.059,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 3.693.772.000,00
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.781.504.150,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 1.969.400.000,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 20.241.000.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 91.456.540.000,00
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 241.002.890.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.051.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 54.048.000.000,00
b. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 465.007.059,00
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
Pasal 3
a. Belanja Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 134.707.235.971,00 b. Belanja Belanja Langsung sejumlah Rp. 484.972.977.773,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja;
a. Belanja Pegawai Rp. 109.349.858.771,00
b. Belanja Hibah Rp. 2.650.000.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 4.905.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Rp. 36.937.7200,00
e. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 16.433.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai Rp. 41.252.641.725,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 90.466.227.812,00
c. Belanja Modal Rp. 353.254.108.236,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.
146.460.560.835,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 489.460.300,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 146.460.560.835,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 450.000.000,00
b. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 39.460.300,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Pasal 6
Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan oerasional pelaksanaan
APBD.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
|