Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2007

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas 1. Pendapatan Daerah Rp. 473.709.113.209,00 2. Belanja Daerah Rp. 619.680.213.744,00 Surplus/(Defisit) (Rp. 145.971.100.535,00) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 146.460.560.835,00 b. Pengeluaran Rp. 489.460.300,00 Pembiayaan Netto Rp. 145.971.100.535,00 Pasal 2 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 35.685.676.150,00 b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 383.510.430.000,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 54.513.007.059,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah sejumlah Rp. 3.693.772.000,00 b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.781.504.150,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 1.969.400.000,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 20.241.000.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 91.456.540.000,00 b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 241.002.890.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.051.000.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 54.048.000.000,00 b. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 465.007.059,00 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : Pasal 3 a. Belanja Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 134.707.235.971,00 b. Belanja Belanja Langsung sejumlah Rp. 484.972.977.773,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja; a. Belanja Pegawai Rp. 109.349.858.771,00 b. Belanja Hibah Rp. 2.650.000.000,00 c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 4.905.000.000,00 d. Belanja Bagi Hasil Rp. 36.937.7200,00 e. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 16.433.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai Rp. 41.252.641.725,00 b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 90.466.227.812,00 c. Belanja Modal Rp. 353.254.108.236,00 Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 146.460.560.835,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 489.460.300,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 146.460.560.835,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 450.000.000,00 b. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 39.460.300,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Pasal 6 Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan oerasional pelaksanaan APBD. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
31 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan