peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, tujuan dan orientasi penyelenggaraan, pertanggungjawaban, standar penyelenggaraan, pendidikan dan tenaga pendidik, kurikulum dan strategi pembelajaran, penamaan dan penomoran, masa berlaku izin, perubahana penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan pelaporan, gugus PAUD, peran serta masyarakat, pengawsan dna pembinaan, sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat