retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bangunan gedung wajib diselenggarakan secara tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai suatu bentuk Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan.
- dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; U No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
- dalam PERDA ini diatur mengenai Penyelenggaraan IMB, dan Retribusi IMB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
- mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.18 Tahun 2005
- 16 halaman, Penjelasan 8 halaman, Lampiran 12 halaman
|