DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA-URAIAN TUGAS DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa uraian tugas jabatan fungsional umum perlu
ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi organisasi sehingga dapat mencapai hasil yang
optimal, efisien dan efektif; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas
kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan;
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 15
Tahun 2009
- Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 61
|