Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Zona Kawasan Bebas Sampah, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, retribusi, Pembiayaan, Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat