UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/ NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK: |
- Bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2004, Permendagri No.60 Tahun 2008, Permensos No.19 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kepesertaan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggungjawab; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman, 7 halaman penjelasan
|