penyertaan-modal
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene
ABSTRAK: |
- untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene di pandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kab Majene ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4/PD/1978.
- dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip dan pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- memcabut berlakunya Perbup Kabupaten Majene No.37.a tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Serba Usaha kabupaten Majene.
- 5 halaman
|