Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan POLPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016
Tanggal Berlaku
24 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan