Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2010

Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penataan kawasan dan penataan usaha; bangunan sarang burung walet; Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; pembatalan, pembekuan dan pencabutan Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPBW); pembinaan dan pengawasan; tim pembinaan dan pengawasan pengusahaan sarang burung walet; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
08 November 2010
Tanggal Pengundangan
09 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan