perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- 1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
3.Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
4.Staf Ahli
5.Kelurahan
6.Jabatan Perangkat Daerah
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm
|