penetapan-biaya-pelayanan-dukcapil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Perda No.19 Tahun 2008, maka perlu pengaturan tentang penetapan biaya pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir.
- Dasar Hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU no.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU no.23 Tahun 2002; UU No.37 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP no.37 Tahun 2008; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.19 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pendaftaran dan Rincian Biaya Pendaftaran Penduduk; dan Pelayanan Pencatatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.09 Tahun 2007.
- 6 halaman
|