peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2016. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian biaya dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan , pemantauan dan evaluasi, sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat