Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); ketentuan pasal 10 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 04
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan