peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 29 tahun 2011 tentang pedoman umum pengelolaan dana bergulir kabupaten sidoarjo. . Pengaturan meliputi antara lain: 1. Ketentuan Pasal 10A dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10A Dihapus. 2. Ketentuan dalam lampiran pada BAB II angka 2.2 Ketentuan Pokok Dana Bergulir nomor 1, diubah sebagai berikut : 2.2. Ketentuan Pokok Dana Bergulir : 1. Besaran agunan kredit menurut taksiran harga umum minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari plafon kredit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat