Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJONOMOR  11   TAHUN  2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 29 tahun 2011 tentang pedoman umum pengelolaan dana bergulir kabupaten sidoarjo. . Pengaturan meliputi antara lain: 1. Ketentuan Pasal 10A dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10A Dihapus. 2. Ketentuan dalam lampiran pada BAB II angka 2.2 Ketentuan Pokok Dana Bergulir nomor 1, diubah sebagai berikut : 2.2. Ketentuan Pokok Dana Bergulir : 1. Besaran agunan kredit menurut taksiran harga umum minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari plafon kredit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJONOMOR  11   TAHUN  2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan