Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016

Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan pohon dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat dan lestari; b. kesesuaian; c. keterpaduan; d. keadilan; e. partisipatif; dan f. kehati-hatian. Pengelolaan pohon dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Pengelolaan pohon bertujuan: a. untuk menjaga fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis; dan b. untuk menjaga fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika. Ruang lingkup pengaturan pengelolaan pohon meliputi: a. perencanaan meliputi inventarisasi, penandaan pohon, pemetaan dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan pohon. b. penanaman dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman merupakan teknik penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan, serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Pemeliharaan pohon dilakukan dalam tahapan pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin. c. pemanfaatan merupakan kegiatan pengelolaan pohon pada jalur hijau jalan dan taman meliputi pemanfaatan ekologis, sosiologis, estetis, dan ekonomis. d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan melalui perijinan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman dan monitoring dan evalusi. e. perlindungan dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi permasalahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pohon, meningkatkan efektivitas koordinasi antar Dinas maupun dengan Badan yang kegiatannya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pohon, meningkatkan efektivitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan pohon; dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan pohon. Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon berkewajiban untuk: a. melaksanakan penanaman penggantian atas pohon yang ditebang sesuai yang ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon b. memelihara dan merawat pohon pengganti yang ditanam sampai batas waktu yang ditetapkan Dinas; c. mempertahankan keserasian/keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon; d. melakukan penebangan sesuai dengan Izin Penebangan Pohon yang telah dimiliki; e. melaksanakan penebangan dibawah petunjuk dan pengawasan petugas pengawas; f. mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; dan g. pemegang izin penebangan pohon bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat penebangan pohon. Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon dilarang: a. menebang jenis dan jumlah pohon selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; b. menebang pohon menggunakan peralatan selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; c. menebang pohon pada lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; d. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat membahayakan pengguna jalan dan taman; dan/atau e. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat merusak pohon lainnya di sekitarnya dan/atau mencemari tanah di sekitar pohon yang ditebang. Peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi pohon; b. penyandang dana dalam rangka pengelolaan pohon; c. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah pengelolaan pohon; d. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan; e. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pengelolaan pohon; f. penanaman pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman; g. bantuan keahlian dalam pengelolaan pohon; h. bantuan dalam perumusan rencana pengelolaan pohon; i. pengawasan; j. melaporkan kepada Dinas apabila mengetahui ada masyarakat yang melakukan penebangan/merusak pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman; dan/atau k. melaporkan kepada Dinas mengenai kondisi pohon yang memerlukan tindakan. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. teguran/peringatan; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon. Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penebangan pohon, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal sanksi administratif pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 5781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan