peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian insentif, penerima insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat