LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2014/NO.32, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa Bupati menetapkan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 220 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 tahun 2004, uU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 tahun 2008, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sekadau No. 09 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sekadau No. 10 Tahun 2009.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penerimaan daerah; Pengeluaran Anggaran; Penyelesaian Uang Persediaan; Akuntansi Dan Pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|