pengelolaan-usaha-minyak-dan-gas-bumi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK: |
- Minyak dan Gas Bumi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi kebutuhan manusia, sehingga perlu pengusahaan dengan seoptimal mungkin agar dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Kabupaten mempunyai sebagian kewenangan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 12 Tahun 2008; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :1454 K/30/MEM/2000.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Perizinan; Rekomendasi dan Persetujuan ; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman
|