Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 6 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD merupakan penjabaran dari : a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan : a. RPJMD Provinsi Jawa Tengah; b. RTRW; dan c. RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Penetapan RPJMD dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam Penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran. Penetapan RPJMD mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 meliputi: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB XI : PENUTUP Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Pengendalian meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD. Evaluasi meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; c. hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau; d. merugikan kepentingan daerah dan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan