penyelenggaraan-parkir
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan parkir, dengan Perda No. 3 Tahun 2013 telah ditetapkan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan parkir, khususnya parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten OKU, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Mengubah Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
- Tata cara pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 3 hlm
|