Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan