Pelaksanaan Latihan-Kunjungan Penyuluh -Pertanian, Perikanan, Kehutanan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di Kelurahan/Desa sebagai lokasi binaan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibuat acuan pelaksanaan Latihan dan Kunjungan (LAKU) maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan.
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 82/Permentan/OT.140/8/2013, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2010.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pelaksanaan latihan; c. pelaksanaan kunjungan; d. jadwal pelaksanaan latihan dan kunjungan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 9 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|