1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS JALAN DAN NAMA JALAN; 4. TATA CARA PENGUSULAN NAMA JALAN; 5. PAPAN NAMA JALAN; 6. PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat