CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
- Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Kmering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu; d. Ketentuan Bab I Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, dan angka 11, Bab II Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Bab III Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Bab IV Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bab V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Bab VI Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Bab VIII
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Bab IX Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Bab X Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, Bab XI Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, Bab XIII Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, Bab XIV Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60, Bab XVI Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, Bab VII Pasal 70, Bab XVIII Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 Bab XIX Pasal 74, dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu; e. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan; f. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ulu; g. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu; h. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu; i. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu; j. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; k. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu; l. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 9 hlm
|