Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 13 Tahun 2010

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. ketentuan perizinan; e. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; f. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; g. struktur dan besarnya tarif retribusi ; h. wilayah pemungutan; i. masa retribusi dan ssat retribusi terutang; j. tata cara pemungutan; k. sanksi administrasi; l. tatat cara pembayaran; m. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; n. tata cara penagihan; o. kadaluarsa; p. ketentuan pidana; q. penyidikan; r. ketentuan peralihan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIX Bab dan 27 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
10 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan