Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2016

Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang optimalisasi kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui : Strategi dan Program. Tujuan dari kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah untuk mengotimalkan kegiatan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan kehidupan yang layak serta terfasilitasi terhadap pelayanan dasar yang dibutuhkannya. Bentuk Kegiatan Penanggulangan kemiskinan daerah adalah : mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan kemiskinan, melaksanakan maupun memfasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan agar tepat sasaran, tepat waktu dan berbasis kewilayahan, membuat SPKD yang akan menjadi acuan bagi lintas terkait maupun pihak swasta dan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Bappeda. Sistem penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan Daerah meliputi : pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan, pengembangan indikator kemiskinan, pembangunan dan pengembangan informasi. Pembangunan dan pengembangan informasi merupakan pemanfaatan aplikasi serta pengolahan data sebagai informasi yang akan digunakan oleh para aparat terkait dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Pembangunan dan pengembangan informasi meliputi : penghimpunan, pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penanggulangan kemiskinan baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, analisis data dan menyajikan dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan TKPKD, pengelolaan aplikasi yang berkaitan dengan indikator kemiskinan. Setiap SKPD yang mempunyai kegiatan penanggulangan kemiskinan dapat memanfaatkan segala informasi yang dikelola oleh Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, baik berupa data maupun informasi lainnya. Untuk mengoptimalkan dan memperlancar kegiatan penanggulangan kemiskinan Daerah dengan berbasis teknologi maka diperlukan sumber daya yang dapat memahami dan mengembangkan teknologi sesuai dengan kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
30 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan