Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|