Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pendidik dan Tenaga Pendidik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
LD 2014/No.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 1205 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan