Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 04 Tahun 2010

Pembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan desa; c. luas wilayah, batas wilayah dan jumlah penduduk luas dan batas wilayah; d. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
20 September 2010
Tanggal Pengundangan
20 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 04
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan