HARGA DASAR BIBIT DURIAN DAN LENGKENG DI BALAI BENIH HOLTIKULTURA KABUPATEN SEKADAU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2015/NO.23, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Bibit Durian dan Lengkeng di Balai Benih Hortikultura Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan bibit buah-buahan (holtikultura) dalam bidang tanaman pangan dan holtikultura maka pemerintah kabupaten Sekadau menyelenggarakan produksi usaha daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan bibit holtikultura;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.16 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.1 tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Penetapan Struktur dan Besarnya harga Dasar Bibit Durian dan lengkeng; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|