Peraturan ini mengatur tentang pendidikan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah : pelaksanaan pemberian tugas belajar, pelaksanaan pemberian biaya diklat, mekanisme Pemberian Beasiswa Tugas Belajar, dan Diklat. Calon peserta tugas belajar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : berstatus PNS, mempunyai dasar pendidikan dan atau pengetahuan, kerja dan kepandaian yang cukup, berkelakuan baik, berbadan sehat, bersedia mengikuti pendidikan pada pada Perguruan Tinggi Negeri, untuk kategori pendidikan yang langka maka dapat ditugasbelajarkan sejak diangkat jadi PNS sesuai dengan kebutuhan SKPD, PNS yang mendapat tugas belajar, selama menjalankan tugas belajar dibebaskan dari pekerjaan dan jabatannya dan diberi gaji penuh dengan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku, ditambah dengan biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS yang diberi tugas belajar diwajibkan membayar kerugian kepada Pemerintah Daerah atas semua biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang telah diterima oleh PNS yang bersangkutan apabila : menghentikan tugas belajar atas kehendak sendiri atau diberhentikan tugas belajar. Komponen biaya diklat meliputi biaya kontribusi, transportasi dan akomodasi yang dibayarkan secara riil costdan uang harian yang dibayarkan sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Tugas Belajar dan Diklat. PNS penerima beasiswa pendidikan tugas belajar dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan negeri atau perguruan tinggi negeri. PNS Daerah yang mengikuti Diklat harus dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan persyaratan administrasi lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat