Peraturan Bupati Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Peserta Yang Mendapat Jaminan; 4. Mekanisme Verifikasi; 5. Tata Laksana Pelayanan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat