Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Sasaran; 3. Pengelolaan Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM); 4. Besaran Dan Peruntukan Dana Bomm; 5. Perencanan Kegiatan; 6. Penggunaan Dana Bomm Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Belanja Modal; 7. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; 8. Monitoring Dan Evaluasi; 9. Pengawasan Dan Sanksi ; 10. Doukumen Pelaksanaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan