retribusi-perizinan-tertentu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 khususnya Pasal 141 poin e , maka perlu dibuat aturan secara teknis untuk melakukan penataan Izin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Ogan Ilir. Penataan Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat dan monopoli sumberdaya alam perikanan oleh pihak-pihak tertentu. Pemanfaatn sumber daya perikanan di Kabupaten Ogan Ilir harus memberikan sumbangan dan manfaat bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.21 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Izin Usaha Perikanan; diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 7 (tujuh) bab, yakni Bab VA, Bab VB, Bab VC, Bab VE, Bab VF, Bab VG.
- 9 halaman
|