Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 19 Tahun 2012

Perubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
01 November 2012
Tanggal Pengundangan
01 November 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan