Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009

Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2009 Nomor 2 Seri C
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2018 tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
  2. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2004 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan