desa - pedoman penataan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- 1. penataan desa
2. pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa
3. pembagian wilayah desa
4. penggabungan dusun dan bagian wilayah desa ke desa lain
5. perubahan status kelurahan menjadi desa
6. perubahan desa menjadi desa adat
7. pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
dan Perubahan Status Desa Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor
3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 hlm
|