Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Ruang Lingkup 3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 4.Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 5.Pengadaan 6.Penggunaan 7.Pemanfaatan 8.Pengamanan dan Pemeliharaan 9.Penilaian 10.Pemindahtanganan 11.Pemusnahan 12.Penghapusan 13.Penatausahaan 14.Pengelolaan Persediaan 15.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 16.Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum 17.Tuntutan Ganti Kerugian 18.Ketentuan Lain-lain 19.Ketentuan Peralihan 20.Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan