DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD. 2016/NO. 50, LL KAB. BURU : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, merubah Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 137 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERMENDESPEMDATERTRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERBUPBURU No. 60 Tahun 2015.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dan ketentuan Pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
|