Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 46 Tahun 2016

Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
07 Juni 2016
Sumber
BD. 2016/NO. 46, LL KAB. BURU: 8 HLM
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan