desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015;
- 1. tugas, fungsi, kewajiban dan hak perangkat desa
2. jenis
3. tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 hlm
|