Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2006

Pajak Penerangan Jalan atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2006 Nomor 10 Seri B Nomor 01
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN ATAS PEMAKAIAN LISTRIK BUKAN DARI PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan