Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Baznas Kabupaten 4.LAZ 5.Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan 6.Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat 7.Pembiayaan 8.Pelaporan dan Pertanggungjawaban 9.Pembinaan dan Pengawasan 10.Peran Serta Masyarakat 11.Sanksi Administratif 12.Larangan 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.16
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan